MAKALAH KONSEP KEBIDANAN

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK II
HARINAYANTI JUMRIAH
HASNI MALLAWA KASMANUR
HASNIAR NURJAMAL KRISTIANA NINGSIH
HERDA VITRIANI MASDALIAH
HERLIS MULIANA
IRMAYANTI .K. NARPIN
.P.
DOSEN PEMBIMBING : SAMSINAR S.ST
YAYASAN
PENDIDIKAN KURNIA JAYA
AKADEMI
KEBIDANAN ANDI MAKKASAU PAREPARE
TAHUN 2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “RUANG LINGKUP PRAKTIK KEBIDANAN“.
Dan tak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan gambaran
kepada kami.
Dalam penulisan
makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk
itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Parepare
, 4 Januari 2014
PENULIS
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang....................................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................................... 1
D.
Manfaat
Makalah.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ruang Lingkup Praktik Kebidanan..................................................... 2
B. Kerangka Kerja dalam Pelayanan......................................................................... 3
C. Lingkup Praktik Kebidanan.................................................................................. 3
D. Lahan Praktik Kebidanan...................................................................................... 5
E. Ruang Lingkup 24 Standar Kebidanan................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................................... 18
B. Saran ..................................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program
pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifiasi dan diberi
ijin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Kebidanan merupakan
bentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (ilmu kedokteran, keperawatan,
sosial, perilaku, budaya, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu manajemen).Bila kita
melihat keadaan sekitar, tak jarang kita melihat keadaan seorang wanita yang
sedang hamil. Tidak semua orang bisa diberikan pelayanan oleh seorang bidan.
Karena setiap pemberi pelayanan kesehatan seperti bidan mempunya batas dalam
melakukan tindakan. Pembahasan berikut ini adalah termasuk kedalam ruang
lingkup praktik bidan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Ruang Lingkup Praktek Kebidanan?
2. Mana sajakah yang termasuk ke dalam lahan praktik pelayanan kebidanan?
1. Apakah yang dimaksud dengan Ruang Lingkup Praktek Kebidanan?
2. Mana sajakah yang termasuk ke dalam lahan praktik pelayanan kebidanan?
C.
Manfaat Makalah
Agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti tentang Lingkup Praktek Kebidanan.
Agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti tentang Lingkup Praktek Kebidanan.
D.
Tujuan
Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mempermudah dan memberi pengarahan bagi mahasiswa tentang Lingkup Praktek Kebidanan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mempermudah dan memberi pengarahan bagi mahasiswa tentang Lingkup Praktek Kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari
kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya
pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam
memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen
kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan
dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis, Meliputi :
Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa
sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
·
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a. Asuhan
mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum,
selama kehamilan dan selanjutnya.
b. Bidan
menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c. Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak
pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan
masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi
kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d. Konsultasi
dan rujukan.
e. Pelaksanaan
pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada
pertolongan medis.
·
Ruang
lingkup praktik kebidanan meliputi:
1. Pelayanan Kebidanan:
Asuhan masa pra-nikah, pra-hamil,
hamil, melahirkan, nifas, meneteki, interval, menopous, bayi baru lahir, bayi,
balita.
2. Pelayanan Keluarga Berancana:
Konseling, penyediaan alat
kontrasepsi/alkon.
3. Pelayanan Kesehatan Masyarakat:
Pembinaan kesehatan keluarga, homebirth, kunjungan rumah,
kebidanan komunitas.
B.
Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi:
1.
KEPMENKES RI NO.900/MENKES/SK/II/2002
2.
Standar pelayanan kebidanan
3.
Kode etik profesi bidan
4.
Kepmenkes no 369/Menkes/ SK/II 2007
C.
Lingkup praktek kebidanan meliputi
pemberian asuhan pada:
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita,
anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil,
bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menopause.
1. Lingkup
pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a.
Pemeriksaan bayi baru lahir
b.
Perawatan tali pusat
c.
Perawatan bayi
d.
Resusitasi pada bayi baru lahir
e.
Pemantauaan tumbuh kembang anak
f.
Pemberian imunisasi
g.
Pemberian penyuluhan
(KEPMENKES RI NO 900 pasal 18)
2. Lingkup
pelayanan kebidanan pada wanita hamil meliputi:
a.
Penyuluahan dan konseling
b.
Pemeriksaan fisik
c.
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan pada kehamilan
abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi,
gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemi ringan.
e.
Pertolongan persalinan normal
f. Pertolongan persalinan
normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul,ketuban
pecah didni tanpa infeksi,perdarahan post partum, laserasi jalan lahir,
distosia karena inersia uteri primer,postterm dan preterm.
g.
Pelayanan ibu nifas normal
h. Pelayanan ibu nifas abnormal yang
meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
i. Pelayanan dan
pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak
teratur dan penundaan haid
(KEPMENKES RI NO 900 pasal 16)
·
Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1)
Memberikan imunisasi
2) Memberikan suntikan pada penyulit
kehamilan, persalinan dan nifas
3)
Mengeluarkan plasenta secara normal
4)
Bimbingan senam hamil
5)
Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6)
Episiotomi
7)
Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8)
Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4cm
9)
Pemberian infus
10) Pemberian suntikan intamuskuler uterotonika, antibiotika
dan sedative
11)
Kompresi bimanual
12)
Versi ekstasi gemelli pada kelahiran bayi ke II dan seterusnya
13)
Vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
14)
Pengendalian anemia
15)
Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16)
Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17)
Penanganan hipotermi
18)
Pemberian minum dengan sonde atau pipet
19)
Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20)
Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
21) Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan ,
alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22) Tanpa penyulit
23)
Memberikan Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
24)
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
25)
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
26) Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan
kesehatan masyrakat
Ruang
lingkup berubah bila: dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan
kebidanan selain dalam wewenangn yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa (
KEPMENKES RI N0 900 pasal 21)
3. Lingkup
pelayanan keluarga berencana
Pelayanan keluarga berencana bertujuan untuk mewujdkan
keluarga berkualitas melalui pengaturan jumlah keluarga secara terencana.
Pelayanan keluarga berencana diarahkan kepada upaya mewujudkan keluarga kecil.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan mempunyai tugas dalam pelayanan
keluarga berncana. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berncana berwenang
utnuk:
a. Memberikan
obat dan alat kontrasepsi oral , suntuikan dan alat kontrasepsi dalam rahi,
bawah kulit dan kondom
b. Memberikan penyuluhan atau
konseling pemakaian kontrasepsi.
c. Melakukan pencabutan alat
kontrasepsi dalam rahim
d. Melakukan pencabutan alat
kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
e.
Memberikan konseling umtuk pelayanan kebidanan , keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
4. Lingkup
pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
berwenang untuk:
a. Pembianaan peran serta masyarakata
di bidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan bidan
komunitas
d. Melaksanakan deteksi dini ,
melaksanakan pertolongsn pertam, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi
menular seksual, penyalahgunaan NAPZA , serta penyakit lainnya.
D. Lahan Praktik kebidanan
Praktik
Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap
terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.Seorang bidan dapat
memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas
dan rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya. Lahan Praktik kebidanan meliputi
berbagai tatanan pelayanan ;
·
BPS/ di rumah
·
Masyarakat
·
Puskesmas
·
Polindes/PKD
·
RS/RB
·
Balai Pengobatan (BP) :
dokter, perawat
·
RB/BPS (Bidan Praktik
Swasta)
·
Bidan di Desa
·
RS (swasta/pemerintah)
·
Klinik dan unit kesehatan lainnya
E.
Ruang lingkup 24
standar kebidanan
Ruang lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar
yang dikelompokkan sebagai berikut:
a) Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
b) Standar
Pelayanan Antenatal (6 standar)
c) Standar Pertolongna
Persalinan (4 standar)
d) Standar
Pelayanan Nifas (3 standar)
e) Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
I.
STANDAR PELAYANAN UMUM
STANDAR 1 :
PERSIAPAN UNTUK KEHIDUPAN KELUARGA SEHAT
·
Tujuan
Memberikan
penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan
terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
·
Pernyataan standar
Bidan
memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat
terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan
kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi
calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan
yang baik.
·
Hasil dari pernyataan standar
Masyarakat
dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat Ibu,
keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat
reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda. Tanda-tanda bahaya pada
kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
·
Persyaratan
1. Bidan bekerjasama
dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan.
2. Bidan didik
dan terlatih dalam:
a) Penyuluhan
kesehatan
b) Komunikasi
dan keterampilan konseling dasar
c) Siklus
menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan
pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual
dan tanda bahaya pada kehamilan.
d) Tersedianya
bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas. Penyuluhan
kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
·
Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
·
Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu,
pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah
diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi
baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping
itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses
melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara
teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan
pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
·
Hasil dari pernyataan ini:
a. Terlaksananya pencatatan
dan pelaporan yang baik
b. Tersedia data untuk
audit dan pengembangan diri.
c. Meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan
kebidanan.
·
Persyaratan
1. Adanya kebijakan
nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2. Sistem pencatatan
dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan
nasional atau setempat
3. Bidan bekerja
sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
4. Register
Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf
digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan
yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5. Bidan sudah
terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas
6. Pemetaan ibu
hamil.
7. Bidan memiliki
semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya
setiap hari.
·
Hal yang harus diingat pada standar ini:
1. Pencatatan
dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil
kerjanya.
2. Pencatatn
dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan
akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan
3. Pencatatn
dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf
II.
STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
STANDAR 3 :
IDENTIFIKASI IBU HAMIL
·
Tujuannya
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara
berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota
keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan
secara teratur.
·
Hasil dari identifikasi ini
1. Ibu
memahami tanda dan gejala kehamilan
2. Ibu,
suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan,secara dini
dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
3. Meningkatnya
cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
·
Persyaratannya antara lain
Bidan
bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan
memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan
teratur.
·
Prosesnya antara lain :
Melakukan
kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan
tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun
masyarakat.
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
·
Tujuaanya
Memberikan
pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
·
Pernyataan standar
Bidan
memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi
anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah
perkembangan berlangsung normal.Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelainan
khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan
pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait
lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
·
Hasilnya antara lain
1. Ibu hamil
mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
2. Meningkatnya
pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan
3. Ibu hamil,
suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa
yang harus dilakukan
4. Mengurus transportasi
rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan
·
Persyaratannya antara lain
Bidan mampu
memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil
dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
·
Prosesnya antara lain
Bidan ramah,
sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan
STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
·
Tujuannya
Memperkirakan
usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan
bagian bawah janin.
·
Pernyataan standar :
Bidan
melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk
memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi,
bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari
kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
·
Hasilnya
1.
Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik
2.
Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai
kebutuhan
3.
Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta
merujuknya sesuai dengan kebutuhan
·
Persyaratannya
1.
Bidan telah di didik tentang prosedur palpasi
abdominal yang benar
2.
Alat, misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia
dalam kondisi baik.
3.
Tersedia tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat
diterima masyarakat
4.
Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk
pencatatan.
5.
Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang
memerlukan rujukan.
Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal.
STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
·
Tujuan
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan
melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan
berlangsung.
·
Pernyataan standar
1.
Ada pedoman pengolaan anemia pada kehamilan
2.
Bidan mampu Mengenali dan mengelola anemia pada
kehamilan
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia. Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia. Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik.
3.
Tersedia tablet zat besi dan asam folat Obat anti
malaria (di daerah endemis malaria) Obat cacing
4.
Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu.
·
Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan
pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia ,
dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah
pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera
rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya.sarankan ibu hamil
dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah
persalinan.
STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
·
Tujuan
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan
tindakan yang diperlukan
·
Pernyataan standar:
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan
dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan
yang tepat dan merujuknya
·
Hasilnya
1.
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat
2.
Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi
·
Persyaratannya
1.
Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur,
pengukuran tekanan darah.
2.
Bidan mampu :
a.
Mengukur tekanan darah dengan benar , mengenali
tanda-tanda preeklmpsia
b. Mendeteksi
hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN
·
Pernyataan standar:
Bidan
memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada
trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan
aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik.
·
Prasyarat:
1.
Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal
pada trimester terakhir kehamilan
2.
Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat
tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
3.
Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan
pertolongan persalinan yang aman dan bersih.
4.
Peralatan penting untuk mel;akukan pemeriksaan
antenatal tersedia
5.
Perlengkapan penting yang di poerlukan untuk melakukan
pertolongan persalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
6.
Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil
dengan cepatjika terjadi kegawat daruratan ibu dan janin
7.
Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan
partograf.
8.
Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang
mengalami komplikasi selama kehamilan.
III.
STANDAR PERTOLONGAN PERSALINAN
STANDAR 9 : ASUHAN PERSALINAN KALA SATU
·
Tujuan
Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung
pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi.
·
Pernyataan standar:
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai,kemudian memberikan
asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien,
selama proses persalinan berlangsung.
·
Hasilnya:
1.
Ibu bersalin mendapatkan pertolongan darurat yang
memadai dan tepat waktu bia diperlukan.
2.
Meningkatkan cakupan persalinan dan komplikasi lainnya
yang ditolong tenaga kesehatan terlatih
3.
Berkurangnya kematian/ kesakitan ibu atau bayi akibat
partus lama.
STANDAR 10: PERSALINAN KALA DUA YANG AMAN
·
Tujuan
Memastikan
persalinan yang bersih dan aman untuk ibu dan bayi
·
Pernyataan standar:
Menggunakmengurangi
kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendekt dengan benar untuk membantu
pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
·
Persyaratan:
1.
Bidan dipanggil jika ibu sudah mulai mulas/ ketuban
pecah
2.
Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menolong
persalinan secara bersih dan aman.
3.
Tersedianya alat untuk pertolongan persalinan termasuk
sarung tangan steril
4.
Perlengkapan alat yang cukup.
STANDAR 11: PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA III
·
Tujuan
Membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap
untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan, memperpendek kala 3,
mencegah atoni uteri dan retensio plasenta
·
Pernyataan standar:
Bidan
melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran
plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
STANDAR 12:
PENANGANAN KALA II DENGAN GAWAT JANIN MELALUI EPISIOTOMY
·
Tujuan
Mempercepat
persalinan dengan melakukan episiotomi jika ada tanda-tanda gawat janin pada
saat kepala janin meregangkan perineum.
·
Pernyataan standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan
segera melakukan episiotomy dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti
dengan penjahitan perineum.
IV.
STANDAR PELAYANAN MASA NIFAS
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
STANDAR 13 : PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
·
Tujuan
Menilai kondisi
bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi,
hipokglikemia dan in feksi
·
Pernyataan standar:
Bidan
memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan
mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau
merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani
hipotermia.
STANDAR 14: PENANGANAN PADA DUA JAM PERTAMA SETELAH PERSALINAN
·
Tujuan
Mempromosikan
perawatan ibu dan bayi yang bersi dan aman selama kala 4 untuk memulihkan
kesehata bayi, meningkatkan asuhan sayang ibu dan sayang bayi,memulai pemberian
IMD
·
Pernyataan standar:
Bidan
melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam
setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang di perlukan.
STANDAR 15: PELAYANAN BAGI IBU DAN BAYI PADA MASA NIFAS
·
Tujuan
Memberikan
pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan penyuluhan
ASI ekslusif
·
Pernyataan standar
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari
ketiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu
proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar,
penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa
nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan
perorangan, makanan bergizi, ;erawatan bayi baru lahir, pemberian ASI,
imunisasi dan KB.
V.
STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN PADA TRIMESTER III
·
Tujuan
Mengenali
dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan.
·
Pernyataan standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta
melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMPSIA
·
Tujuan
Mengenali
secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn perawatan
yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia
terjadi.
·
Pernyataan standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan
atau memberikan pertolongan pertama.
STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA
·
Tujuan
Mengetahui
dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan pada partus
lama/macet.
·
Pernyataan standar:
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama serta melakukan penanganan
yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VAKUM EKSTRAKTOR
·
Tujuan
Untuk
mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum
ekstraktor.
·
Pernyataan standar:
Bidan
mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam
memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan
janin/bayinya.
STANDAR 20: PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
·
Tujuan
Mengenali
dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total /
persial.
·
Pernyataan standar:
Bidan mampu
mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk
plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
STANDAR 21: PENANGANAN PERDARAHAN POSTPARTUM PRIMER
·
Tujuan
Mengenali
dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami
perdarahan postpartum primer / atoni uteri.
·
Pernyataan standar:
Bidan mampu
mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan
(perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk
mengendalikan perdarahan.
STANDAR 22: PENANGANAN PERDARAHAN POST PARTUM SEKUNDER
·
Tujuan :
Mengenali
gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan
penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
·
Pernyataan standar:
Bidan mampu
mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum
sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau
merujuknya.
STANDAR 23:
PENANGANAN SEPSIS PUERPERALIS
·
Tujuan :
Mengenali
tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat.
·
Pernyataan standar:
Bidan mampu
mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan
pertolongan pertama atau merujuknya.
STANDAR 24: PENANGANAN ASFIKSIA NEONATURUM
·
Tujuan :
Mengenal
dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan
yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang
mengalami asfiksia neonatorum.
·
Pernyataan standar:
Bidan mampu
mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan
resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan
memberikan perawatan lanjutan
